Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Manado, jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan yang dikeluarkan oleh hakim diketuai Vincentius Banar T tersebut. Permohonan banding diajukan 19 Desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado.
Putusan ini dianggap janggal oleh sebagian pihak karena vonis diterima Wahyu terbilang rendah dengan jumlah barang bukti penangkapan tergolong berkategori bandar. Sebagai perbandingan, artis Jennifer Dunn April 2010 lalu bahkan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 4 tahun penjara karena atas kepemilikan 7 butir ekstasi.
Rendahnya vonis ini turut mendapat sorotan wakil rakyat. Anggota Komisi III Ahmad Sahroni menilai vonis diterima Wahyu seharusnya lebih tinggi karena merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Terlebih Indonesia secara tegas menyatakan perang terhadap narkoba.
“Dengan barang bukti lebih dari 30 gram seperti dinyatakan Polri saat penangkapan, seharusnya vonis diterima lebih tinggi. Indonesia berstatus darurat narkoba, seharusnya putusan pengadilan terhadap pengedar ataupun bandar menggambarkan bagaimana sikap kita atas perang narkoba,” ujar Sahroni, Rabu (3/1/2018).
“Terdakwa juga berstatus pimpinan di lingkungan kerja Dirjen Pajak, vonis rendah bisa menggambarkan adanya perbedaaan pemberian putusan terhadap terdakwa kasus serupa dengan jumlah barang bukti yang sama,” imbuhnya.
Sahroni mengapresiasi langkah Kejari Manado untuk mengajukan banding. Menurutnya hal itu menandakan sikap tegas kejaksaan yang menyatakan perang terhadap narkoba. Seperti diketahui selama ini Korps Adhyaksa yang dipimpin Jaksa Agung M Prasetyo ini telah melakukan beberapa gelombang eksekusi mati terhadap terpidana narkoba.
Wahyu ditangkap Polda Sulut pada Kamis 19 Oktober 2017 sekitar jam 01.45 Wita di Parkiran Basement Apartemen Taman Sari Lagon Kmp. Bahu Mall, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang. Barang bukti ditemukan ketika itu berupa dua paket besar narkotika berjenis shabu-shabu seberat 30,41 gram, 1 (satu) buah kotak case elastic band merk Daiichi warna biru, serta 14 buah KTP.
Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut kemudian melakukan pengembangan di Kompleks Rumah Dinas Pajak Wale Temboan No. A 5, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea Kota Manado dan melakukan penangkapan terhadap Totok Hartanto.
Wahyu dan Totok dituntut JPU melakukan tindak pidana "Narkotika"sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2lPIFeX
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Pimpinan Ditjen Pajak di Sulut Hanya Divonis 1 Tahun Penjara"
Post a Comment