Kedatangan polisi syariah tersebut guna mengamankan barang yang akan digunakan untuk perayaan tahun baru nanti seperti kembang api dan terompet.
Wilayatul Hisbah juga mendatangi warung kopi dan menempel selebaran yang melarang perayaan tahun baru di Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum Syariat Islam, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi menyebutkan, seruan tersebut sudah dilakuan jauh hari sebelum malam pergantian tahun baru nanti.
Dirinya juga mengingatkan agar pedagang tidak menjual marcon dan terompet unttuk perayaan tahun baru nanti. Dia juga akan menindak tegas pedagang yang nekat berjualan barang tersebut.
Larangan perayaan tahun baru di Kota Banda Aceh bukan di tahun ini saja. Sebelumnya wali Kota Illiza Saadudin Djamal juga tegas dan melarang warganya merayakan tahun baru Masehi tersebut.
Bahkan dimasa Illiza sejumlah warung kopi diminta tutup lebih awal jelang malam pergantian tahun.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DueSPf
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Syariah Aceh Larang Perayaan Tahun Baru dan Gunakan Terompet"
Post a Comment