Dari tangan Ardiansyah polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp64 juta, telepon selular, satu unit mobil Kijang Innova bernopol BG 1450 Q. Ikut diamankan server CCTV di rumah makan Pagi Sore Lubuklinggau dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang saat penangkapan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Rudi Setiawan menjelaskan, peningkatan status tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan secara maraton. Dari hasil pemeriksaan, Ardiansyah terbukti menerima suap atas proyek pengadaan pipa air minum di kabupaten tersebut.
"Operasi tangkap tangan kita mengamankan satu orang bernama Ardiansyah. Tersangka merupakan pegawai negeri sipil dan menerima hadiah dari proyek pengadaan pipa air minum di Muratara," katanya.
Tersangka beserta barang bukti (bb) sudah diamankan dan kasusnya akan kembangkan. Namun, saat ini kepolisian masih fokus pada pemeriksaan tersangka. "Intinya kita temukan uang saat pengkapan dan tersangka mengakui itu,” katanya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2zJIM3C
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terima Fee Proyek, Sekretaris PU Bina Marga Muratara Diciduk Polda"
Post a Comment