“Jika dengan sengaja tidak mengembalikan mobil dinas apalagi dengan modus pinjam pakai namun menerima tunjangan transportasi sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017 dan Permendagri No 62 Tahun 2017, maka anggota dewan bersangkutan sudah bisa dilaporkan untuk diproses hukum,karena melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Koordinator LSM Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) Andry Christian, Senin (13/11/2017).
Andry Christian menegaskan, jika ada anggota DPRD Simalungun sudah menerima uang tunjangan transportasi, namun tidak mau mengembalikan mobil dinasnya, ini sudah merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.
Andry berharap anggota DPRD Simalungun yang belum mengembalikan mobil dinas tidak melakukan pembodohan kepada masyarakat.
Sekretaris DPRD Simalungun Jontalidin Purba mengatakan, sampai saat ini ada 38 anggota dewan yang mengembalikan mobil dinas dari 46 yang menggunakannya. Sedangkan sisanya belum mengembalikan.
Pihaknya masih memberikan waktu hingga 15 November untuk mengembalikan mobil dinas. “Anggota DPRD Simalungun yang belum mengembalikan mobil dinas tidak sampai 10 orang. Jika smapai tanggal 15 ini (November) tidak dikembalikan, pemberian tunjangan transportasinya akan ditunda,” sebut Jontalidin.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2yuEJ7z
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Kembalikan Mobil Dinas, Anggota Dewan Terancam Dipidana"
Post a Comment