Saat pengeberebakan di salah satu rumah, petugas berhasil menemukan sabu di dalam kantong celana tersangka. Menurut keterangan pelaku, barang haram ini ia peroleh dari temannya di Medan dan rencananya dikemas dalam bentuk paket-paket kecil untuk dijual di wilayah Kluet Raya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut. "Dengan tertangkapnya pelaku pengedar narkoba ini, ratusan orang bisa terselamatkan (dari bahaya narkoba)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hNb970
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Pengedar Sabu"
Post a Comment