Search

Beraksi di 35 Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

SAGULUNG - Jajaran Polsek Sagulung menembak dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar pulau, yaitu Wahyudi Megantara (27) dan Budi Susanto (28). Keduanya terpaksa ditembak karena melakukan perlawaan saat hendak ditangkap di Pelabuhan Galang Baru Jembatan VI, Batam, pada Minggu 12 November 2017 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kami amankan pelaku saat mereka mau mengirimkan tiga unit motor ke pulau Lingga, Galang," kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Bonar Hutapea, Senin (13/11/2017).

Dari penuturan pelaku kepada polisi, mereka merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan hasilnya akan dijual ke pulau-pulau terdekat Batam. Mereka telah melakukan aksi curanmor di berbagai wilayah kota Batam. "Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah beraksi di 35 TKP. Kita masih kembangkan kasus curanmor ini, karena rekan lainnya berinisal Sr masih kami kejar," kata Bonar.

Selain menangkap dua pelaku curanmor, polisi juga mengamankan dua penadah motor curian asal Lingga, diantaranya Rido Rustisa (27) dan Said Farizan (34). Mereka menjual kembali motor hasil curian tiga pelaku di pulau Lingga untuk masyarakat sekitar. "Memang para pelaku ini menjual hasil curiannya ke pulau-pulau. Saat beraksi mereka hanya membutuhkan waktu satu menit untuk melakukan pembobolan kendaraan incaranya menggunakan kunci T," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang akan dikirim ke pulau Lingga. Di antaranya, satu unit Honda Beat BP 3499 QQ biru putih, satu unit Suzuki Satria FU BP 6351 FM biru putih dan satu unit honda Beat BP 2377 QI hitam. "Sebelumnya pelaku sudah berhasil melakukan pengiriman enam motor ke pulau Lingga. Kita akan kembangkan terus kasus ini hingga penjemputan ranmor yang sudah dikirim," katanya.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku curanmor dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara untuk kedua penadah, mereka dijerat pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(wib)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2zxMcXt

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beraksi di 35 Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.