Pantauan saat upacara di halaman Mapolresta Barelang, empat anggota yang akan dipecat tidak hadir saat upacara. Lalu, Kapolresta Barelang menyerahkan surat PTDH tersebut kepada Propam dan nantinya akan diberikan kepada anggota yang dipecat.
Berdasarkan data yang didapat di lapangan, keempat anggota yang dipecat itu, adalah Brigadir Fredik Jes Sinaga dipecat karena tidak masuk dinas selama 46 hari dan juga positif pengguna narkoba. Bripda Id Khaidir dipecat karena 33 hari tidak masuk dinas dan juga terlibat melakukan penipuan.
Sedangkan Brigadir Daniel Leonardo dipecat, karena melakukan pemerasan bersama disersi TNI saat proses masa sidang, kembali melakukan tindak pidana. Adapun Briptu Randi Erisona dipecat karena saat menerima penyerahan empat tersangka narkoba, tidak melaporkan kepada atasannya dan menerima uang sebanyak Rp1,2 juta dari empat pelaku. Sementara narkoba yang diamankan dari empat pelaku, dikonsumsi untuk dirinya sendiri.
Setelah melakukan upacara pemecatan empat anggota tersebut, Kapolres mengatakan, sebelum melakukan pemecatan terhadap empat anggotanya, sudah diberi peringatan. Karena peringatan tidak juga diindahkan dan tetap melanggar, maka pemecatan diajukan. "Karena tidak ada perubahan, makanya kita ajukan pemecatan," tegasnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xQ6YkR
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terlibat Kasus Narkoba, Empat Anggota Polresta Barelang Dipecat"
Post a Comment