Untuk itu pada hari Rabu (02/8/2017) Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan terhadap 2,1 juta batang rokok ilegal senial Rp378 juta. Tidak hanya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, petugas Bea Cukai Malang juga mengamankan sejumlah minuman keras ilegal yang turut dimusnahkan dalam kesempatan yang sama.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa selain melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai, sebagai bentuk sinergi dalam mengamankan penerimaan negara dan memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jawa Timur juga mengadakan "Joint Assessment" dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dirinya mengungkapkan bahwa Joint Assessment dilakukan untuk menyatukan pandangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara. "Selain DJP, kami juga mengundang para pengusaha rokok untuk membahas optimalisasi penerimaan negara serta tantangan yang ada di lapangan saat ini dalam produksi rokok, salah satunya peredaran rokok ilegal yang harus diberantas," pungkas Nirwala.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wyueip
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Gandeng Pajak Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Jatim"
Post a Comment