Search

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Oknum Satpol PP Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/10/2017) menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa MF (25), warga Dupak, 4/19, Surabaya. Pasalnya, oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap H (13).

Terdakwa dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Sedangkan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan. "Menyatakan terdakwa bersalah sesuai pasal yang didakwakan dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Atas vonis tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding.

“Saya minta waktu untuk pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim pada persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya ini.

Diketahui, terdakwa beperkara di meja hijau setelah dilaporkan orang tua korban, Hermanto ke Mapolrestabes Surabaya pada Juli 2017. Terdakwa dilaporkan telah beberapa kali menyetubuhi korban yang masih berumur 13 tahun.

Saat menjalankan aksinya, korban mengaku selalu dibujuk oleh terdakwa. Bahkan korban merasa dihipnotis, sehingga menuruti kemauan terdakwa. Didepan persidangan, korban mengaku disetubuhi oleh terdakwa di hotel Asri, Jalan Tembaan 1/5, Surabaya, sebanyak dua kali, pada Mei 2017.

Kepada korban, terdakwa mengatakan bahwa dirinya berjanji bakal menikahi korban. Namun pada 1 Juli 2017, tanpa alasan jelas, terdakwa memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmaranya dengan korban. Akhirnya korban melapor ke orang tuanya dan dilanjutkan ke kantor polisi.

(wib)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2yvDKF0

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Cabuli Gadis di Bawah Umur, Oknum Satpol PP Divonis 5 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.