“11 tersangka itu, dari delapan kasus curanmor. Para pelaku kami jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria saat gelar perkara di Mapolres Sleman, Kamis (26/10/2017).
Rudy menjelaskan, modus para tersangka dalam melakukan aksinya beragam, dengan gendam, menggunakan kunci duplikat dan kunci T serta mengincar kendaraan yang kuncinya tertinggal di kendaraan di parkiran. “Kendaraan itu langsung pelaku jual,” terangnya.
Para pelaku itu, bukan hanya orang Sleman saja, tetapi juga ada yang berasal dari luar Sleman, seperti Klaten dan Jakarta. Untuk tempat kejadian perkara (TKP) curanmor kebanyakan di wilayah Kecamatan Depok, dan Ngaglik. Sasarannya, sepeda motor anak sekolah.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia menambahkan selain mengamankan para pelaku dan sejumlah barang bukti, petugas juga menangkap penadah motor curian berinisial SH (45) warga Pati, Jawa Tengah.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gLucl8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Sleman Gulung 11 Pelaku Curanmor dan 27 Sepeda Motor"
Post a Comment