Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Joko menjelaskan, dari penangkapan tersangka A polisi mengamankan 32 paket ganja yang dibungkus kertas merah muda. Setelah dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan tersangka F di Tanjungpinang, serta barang bukti sisa paket ganja serta sebuah timbangan. "Total beratnya (ganja) 68,50 gram," ungkapnya, Kamis (19/10/2017).
Joko mengaku kalau kasus ini masih dalam penyelidikannya dan polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut kepada para tersangka yang sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Bintan. "Asal muasal barang masih diusut," tuturnya.
Kepada polisi, tersangka A mengaku bekerja sebagai debt collector pada salah satu koperasi simpan pinjam. Dia terpaksa menjual ganja untuk mencukupi kebutuhan harian, lantaran penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga.
Dari hasil menjual barang terlarang itu, tersangka A mengaku mendapat keuntungan Rp300.000 sampai Rp 400.000. "Gaji tak cukup, makanya saya begini," katanya.
Tersangka A dan F dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gSqe6W
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gaji Tak Cukup, Debt Collector Nyambi Jual Ganja"
Post a Comment