KOTAWARINGIN BARAT - Seorang sopir taksi, Adi Susilo, diciduk polisi karena mengedarkan pil koplo jenis Zenith Carnophen pada Rabu, 11 Oktober 2017, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan warga Jalan Makmur RT 08, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, disita 40 keping atau 400 butir obat jenis Zenith Carnophen yang disimpan dalam tas kresek hitam.
“Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Pasir Putih RT 01, Desa Kubu, saat sedang mengendarai sepeda motor. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Waka Polres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto, Kamis (12/10/2017).
Sementara itu tersangka Adi mengaku nyambil jualan pil koplo untuk mencari uang tambahan. “Hasil dari nyupir masih kurang untuk menghidupi keluarga,” ujarnya singkat.
(wib)
Let's block ads! (Why?)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2i5QOwT
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Dramatis, Ribuan Warga Dievakuasi Melintasi Derasnya Arus Sungai
loading...
KUNINGAN - Ribuan warga Desa Jabranti, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan Jawa … Read More...
Dituntut 4 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Sebut Pembuktian Jaksa Lemah
loading...
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabay… Read More...
Masyarakat Tobasa Janji Menangkan Eramas di Pilgub Sumut
loading...
MEDAN - Masyarakat Toba Samosir (Tobasa) berjanji akan memenangkan pasangan Edy Rahmayad… Read More...
Atasi Kekeringan, Desa di Perbatasan Bangun PAM Bertenaga Surya
loading...
KEFAMENANU - Untuk mengatasi kekeringan, Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Timor Te… Read More...
Satu Keluarga Keracunan usai Menyantap Jamur Melinjo
loading...
PURWAKARTA - Enam warga Kampung Neglasari RT 15/03 Desa Gurudug, Kecamatan Pondok Salam,… Read More...
0 Response to "Edarkan Ratusan Pil Koplo, Sopir Taksi Diciduk Polisi"
Post a Comment