Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Suryana mengatakan, hasil tangkapan ini merupakan buah dari pengamatan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus selama beberapa hari. Tim kemudian melakukan operasi penggerebekan pada Rabu 27 September 2017 ke dua bangunan di Desa Bandungrejo dan Desa Purwogondo, Kabupaten Jepara.
“Di dua tempat ini petugas mendapatkan barang bukti rokok SKM sebanyak 364.060 batang dan pita cukai diduga palsu sebanyak 512 keping. Total potensi kerugian negara sebesar Rp135.001.580,” ungkap Suryana, Senin (2/10/2017).
Pada hari berikutnya Kamis 28 September 2017 petugas Bea Cukai Kudus juga kembali melakukan penggerebekan di tiga bangunan di Desa Robayan, Kabupaten Jepara. Di tiga tempat ini petugas mendapatkan barang bukti rokok sebanyak 458.230 batang dan pita cukai diduga palsu sebanyak 17.251 keping. Total potensi kerugian negara sebesar Rp301.557.150.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wsjRwZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dalam 2 Hari, Bea Cukai Kudus Gerebek 5 Rumah Produksi Rokok Ilegal"
Post a Comment