Search

Pegawai Diwajibkan Bawa Motor Dinas Pelat Merah

BLORA - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, diwajibkan membawa serta motor dinas ketika mengikuti apel Senin (18/9/2017). Puluhan sepeda motor berjejer di samping ASN hingga apel selesai digelar.

Apel beserta motor pelat merah itu sekaligus untuk mengecek kelengkapan kendaraan. Selain itu, petugas juga memeriksa ketertiban pemegang kendaraan untuk membayar pajak.

Sekda Blora, Bondan Sukarno, saat memimpin apel menerangkan bahwa motor dinas tersebut sengaja ikut diapelkan untuk mengecek ketertiban ASN yang menggunakannya. Jika motor terlihat kotor, pegawai bersangkutan untuk segera mencuci agar bersih.

“Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk melaksanakan pembangunan. Namun berdasarkan data yang ada, masih banyak tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Blora. Maka dari itu, atas arahan Bupati kini seluruh motor plat merah kami apelkan untuk diperiksa pembayaran pajaknya,” ujar Bondan, Senin (18/9/2017).

Setelah diperiksa keseluruhan, Sekda Bondan Sukarno mengatakan, sebagian besar sudah dibayarkan pajaknya.

“Sudah 99,9% yang membayar pajak. Kami berharap seluruh ASN yang mendapatkan jatah motor dinas untuk bisa melakukan perawatan yang baik dan membayar pajak tepat waktu. Jangan cuma mau pakai saja, tapi tidak mau merawat. Saya dengar ada motor dinas yang tidak dipakai sendiri, tetapi justru dipakai suaminya kerja,” tegasnya.

Puluhan motor dinas berbagai merek itu berasal dari Bagian Hukum, Humas dan Protokol, Tata Pemerintahan, Pemerintahan Desa, Kesra, Perekonomian, Ortala, Administrasi Pembangunan hingga Bagian Umum. Tidak hanya di lingkungan Setda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain juga akan melakukan hal sama.

Sementara itu, Kabag Umum Setda Kabupaten Blora, Suhari, mengatakan, saat ini total motor dinas di lingkungan Setda berjumlah 63 unit yang berada di sembilan bagian. Ada juga motor dinas yang dipinjamkan ke instansi lain.

“Khusus motor yang dipinjamkan ke instansi lain. Atas arahan Pak Sekda, kami akan melayangkan surat anjuran agar pembayaran pajaknya bisa ditertibkan,” ujarnya.

(rhs)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2w3nr0p

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pegawai Diwajibkan Bawa Motor Dinas Pelat Merah"

Post a Comment

Powered by Blogger.