Search

Kantor Pertanahan Makassar Disatroni Maling

MAKASSAR - Kantor Pertanahan Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, disatroni maling. Sebanyak tiga unit laptop staf pertanahan hilang.

Peristiwa pencurian tersebut sebenarnya terjadi Minggu 24 September lalu, namun baru ketahui setelah pihak BPN melapor, Selasa 26 September.

Sejumlah personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Unit Reskrim Polsek Rappocini dan tim Inafis terlihat di Kantor Pertanahan Kota Makassar. Kedatangan mereka untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyelidiki kasus pencurian yang telah terjadi di sana.

Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar Hasan menyebutkan kejadian pencurian itu terjadi sejak Munggu 24 September lalu. Namun kejadian tersebut baru dilaporkan ke kepolisian kemarin.

"Bukan pembobolan itu, jadi waktu hari Minggu ada kegiatan di sana dan banyak orang, yang hilang laptop tiga," jelas Anwar.

Lebih lanjut Anwar menerangkan, untuk saat ini penyidik dan tim inafis masih mengumpulkan kepingan barang bukti yang berada di lokasi. Sayangnya kamera pengintai yang terpasang di ruangan tempat kejadian tidak berfungsi merekam peristiwa.

"Kalau informasi dari pelapor cctv yang berada di ruangan itu tidak bisa merekam, dimatikan sementara yang lain itu tidak mati. Khusus untuk di ruangan itu cctv nya mati," terang mantan Kasubdit I Kemneg Ditreskrimum Polda Sulsel itu.

Ada pun barang bukti yang hilang akibat ulah si panjang tangan yakni laptop sebanyak tiga unit. Barang elektronik tersebut diakui pelapor kepada penyidik merupakan aset BPN Kota Makassar yang digunakan staf.

Sementara Kepala BPN Kota Makassar Iljas Tedjo yang hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya kemarin, menolak berkomentar. "Saya baru selesai rapat, saya cek dulu yah, sebentar saya konfirmasi," pungkasnya.

(nag)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xIwFCU

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kantor Pertanahan Makassar Disatroni Maling"

Post a Comment

Powered by Blogger.