Waka Polda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar menjelaskan, untuk mendapatkan Harimau Sumatera , pelaku memasang jerat setrum listrik dari mesin genset di Taman Nasional Berbak. Setelah Harimau mati akibat kesetrum pelaku langsung menguliti satwa liar yang dilindungi tersebut.
"Rencananya kulit Harimau akan dijual seharga Rp105 juta kepada pemesan yang ada di Kota Jambi. Harimau Sumatera yang ditangkap ini berjenis kelamin betina dan diperkirakan berumur 2 tahun," beber Ahmad Haydar, Selasa (3/10/2017).
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polda jambi. Pelaku dijerat Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI No 5/1995 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xPGHQq
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Jambi Ringkus Pemburu Harimau Sumatera"
Post a Comment