Peneliti Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UNS Solo Dr Pranoto mengatakan, penelitian terhadap sampel sapi yang digembalakan di TPA Putri Cempo dilakukan medio Januari-Februari lalu. Hasilnya, ditemukan kandungan timbal yang tinggi atau sama dengan hasil penelitian yang dilakukan sebelumnya. Ambang batas kandungan Pb yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah 1 ppm (part per million).
“Sementara penelitian kami menunjukkan hasil 13-17 ppm untuk sapi yang mengonsumsi sampah lama. Sementara sapi yang memakan sampah baru mengandung sekitar timbal sekitar 1,46-1,7 ppm,” ungkap Pranoto, Selasa (29/8/2017).
Hasil penelitian tahun lalu, sampel menunjukkan kandungan timbal 15 ppm untuk yang memakan sampah lama. Sedangkan untuk sampah baru, kadar timbalnya 1,4 ppm. “Tahun lalu menggunakan metode AAS (Atomic Absorbtion Spectophotometry) sedangkan tahun ini menggunakan UV-VIS (Ultra Violet Visible Spectophotometry),” katanya.
Tim peneliti juga mengambil sampel urine sapi yang hasilnya juga melebihi ambang batas. Sementara hasil penelitian terhadap air lindi atau air paparan hujan pada tumpukan sampah yang ikut terminum sapi masih di bawah ambang batas.
Dengan hasil penelitian itu, sapi yang digembalakan di TPA yang terletak di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo tersebut, tidak layak konsumsi karena mengandung timbal tinggi yang membahayakan kesehatan. Jika dikonsumsi langsung, dampaknya adalah penurunan tingkat kecerdasan (IQ) pada anak-anak, hingga menimbulkan pembengkakan hati dan kemungkinan merusak organ tubuh lainnya. “Karena itu, masyarakat kami minta waspada,” jelasnya.
Apabila dibandingkan dengan sapi ternak yang tidak memakan sampah atau dipelihara di kandang, kandungan timbalnya hanya 0,05 ppm. Ini sangat jauh dari ambang batas yang membahayakan. Meski demikian, masih ada cara agar sapi aman dikonsumsi, yakni harus dikarantina minimal tiga bulan. Selama itu, sapi diberi pakan rumput dan air bersih.
Rumput yang mengandung protein bisa menetralisasi timbal dan meluruhkannya melalui urine. Namun yang menjadi persoalan, apakah sapi-sapi tersebut telah dikarantina sebelum dijual untuk dikonsumsi. Jika tidak, artinya berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi.
Kepala Dinas Pertanian Solo Weni Ekayanti mengatakan, pihaknya sudah menghimbau agar sapi di TPA Putri Cempo yang akan dijual atau disembelih harus dikarantina dulu selama enam bulan. Pihaknya terus memantau peredaran sapi-sapi tersebut agar tidak dijual bebas. Di antaranya harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan. “Masyarakat yang ingin membeli sapi harus menanyakan apakah sudah punya surat atau belum. Masyarakat juga harus bisa membedakan. Sapi makan sampah itu fesesnya lebih hitam dan baunya khas,” ucap Weni.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wlnky2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sapi di TPA Putri Cempo Tak Layak Dikonsumsi karena Mengandung Timbal"
Post a Comment