Keheradanan Benny terkait perkara Yayasan BPSMKJB melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengenai aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung.
"Pertama, Majelis Hakim PN Bandung tidak membolehkan kuasa hukum YBPSMKJB melihat surat kuasa pihak PLK. Sudah diminta berkali-kali, tapi Majelis Hakim PN Bandung selalu berkilah tidak pernah memberikannya. Selanjutnya, sidang perkara aset nasionalisasi SMAK Dago, pihak PLK sebagai penggugat sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Agustus 2017.
Kemudian dasar legalitas surat kuasa penggugat PLK yang setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) kepada PN Bandung ternyata juga cacat hukum.
Dia menambahkan, surat kuasa diterbitkan PLK mengacu kepada Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang diduga bermasalah pidana karena diduga berisi keterangan palsu sehingga kini sedang digelar persidangannya.
"Sekarang akta itu lagi yang digunakan guna menggugat YBPSMKJB. Anehnya, nama-nama orang yang memberikan kuasa untuk menggugat tidak tercantum dalam akta tersebut sebagai pengurus maupun anggota PLK," ungkapnya.
Oleh sebab itu, tutur Benny, PLK diduga telah melakukan tindak pidana berulang sebab mendasari gugatannya memakai akta notaris yang telah dinyatakan bermasalah dan ilegal.
Dia mengungkapkan kejanggalan persidangan adalah materi gugatan yang memasukkan pengosongan aset SMAK Dago. Padahal, pengosongan tidak masuk materi gugatan melainkan eksekusi sebagai suatu akibat.
Dengan kejanggalan persidangan tersebut, Benny berharap agar hal itu menjadi perhatian pihak pengadilan sehingga peristiwa serupa tidak berulang di wilayah lain dan menjaga norma peradilan.
(dam)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gmkHI8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Pertanyakan Sidang Perkara Lahan SMAK Dago"
Post a Comment