Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Max Franky Karel Rory mengungkapkan, bahwa keberhasilan petugas Bea Cukai menangkap pelaku berawal dari hasil analisis penumpang serta analisis operator x-ray yang mendapati hasil scan sebuah karung yang berisi ember hitam yang di dalamnya terdapat makanan ringan dan pakaian.
“Pada bagian dasar ember hitam ditemukan sebuah plastik bening yang berisikan serbuk kritas bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” jelas Franky.
Dirinya menambahkan setelah dilakukan pengujian menggunakan narcotest tipe U, menunjukkan hasil positif Methamphetamine. “Dari hasil penimbangan diketahui berat bruto 50,88 gram,” ungkap Franky.
Saudari R telah melakukan tindak Pidana dibidang Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf e jo. Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada pihak Kepolisian Resor Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2tYwHl9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawa Sabu, Wanita Pelintas Batas Ini Diciduk Bea Cukai Nunukan"
Post a Comment