Search

Program Rutilahu Terganjal Status Tanah Negara

BANDUNG - Program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) dinilai sangat membantu warga miskin dalam mendapatkan hunian yang sehat dan layak. Namun, program tersebut kerap terganjal persoalan status lahan milik negara.

Anggota Komisi V DPR RI Agung Budi Santoso mengatakan, tidak sedikit warga miskin menghuni rumah yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Kondisi tersebut membuat mereka tidak bisa menikmati program rutilahu yang digulirkan pemerintah.

"Di Kota Bandung dan Cimahi, masih banyak rumah-rumah tidak layak huni yang berdiri di atas tanah negara, itu jadi masalah dalam penyaluran bantuan rutilahu," ungkap Agung kepada SINDOnews, Selasa (1/8/2017).

Agung berharap, pemerintah daerah memberikan solusi agar warganya bisa mendapatkan hunian yang layak. Dia mengapresiasi program Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang telah berhasil menata kawasan kumuh dan memindahkan warganya ke rumah susun.

"Dengan program tersebut, jumlah warga yang menghuni rutilahu akan semakin berkurang dan akhirnya habis," katanya.

Dalam acara bedah rumah di Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (30/7/2017), Agung mengaku membantu memperbaiki dua unit rutilahu yang berdiri di atas lahan negara.

"Sedih melihatnya karena kondisinya lebih buruk daripada kandang kambing. Dengan kemampuan yang ada, saya berusaha membedah rumah tersebut. Insya Allah dalam dua minggu perbaikan selesai," tandasnya.

Ditemui terpisah, Senin (31/7/2017), Wali Kota Ridwan Kamil mengaku akan terus menata kawasan kumuh di kota yang dipimpinnya. Dia pun berjanji melakukan penataan tanpa harus menggusur warganya.

"Seperti penataan permukiman bantaran Sungai Cikapundung, itu ilegal karena berdiri di atas lahan negara. Kita berikan solusi kepada warganya untuk pindah ke rumah susun," ujarnya mencontohkan.

Dalam waktu dekat, Wali Kota yang akrab disapa Emil itu akan kembali menata kawasan kumuh di kawasan Tamansari, Kota Bandung. Warga Tamansari akan dipindahkan sementara selama enam bulan sambil menunggu penataan selesai.

(zik)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2tTSieq

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Program Rutilahu Terganjal Status Tanah Negara"

Post a Comment

Powered by Blogger.