Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dan pencegahan dari KPPBC Tipe Madya Pabean Teluk Nibung, yang sudah serah terima dari instansi-instansi terkait mulai Januari 2016 hingga Desember 2016, yang telah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Kisaran dan Menteri Keuangan.
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Teluk Nibung M Syahirul Alim mengatakan, semua barang selundupan ini berasal dari Malaysia yang dimasukkan melalui Tanjung Balai, untuk dijual ke Sumatera Utara.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan berupa 2.373 bal press dan 100 karung pakaian bekas, 357 karung beras ketan, 95 kaleng dan delapan kotak roti, 598 bungkus rokok, 2 psc laptop, 65 psc handphone bekas, dan 5 psc bodypart mobil.
Dia menambahkan, barang tersebut merupakan barang hasil pencegahan dari tindak pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Seluruh barang milik negara tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rOuEQp
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Selundupan"
Post a Comment