“SR ini warga SP4, Sungai Rangit, tepatnya di RT 03, Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada. Dia napi asimilasi yang bisa keluar lapas,” ujar Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, Selasa (18/7/2017) sore.
Namun sebelum masuk ke area lapas, aksi narapidana kasus pencabulan itu diketahui petugas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kobar dan Satuan Narkoba Polres Kobar. Penggagalan upaya penyelundupan sabu ke lapas itu bermula dari kecurigaan petugas piket terhadap SR. “Petugas piket kemudian menggeledah SR tersebut dan menemukan sabu seberat 0,48 gram yang disembunyikan di dompet,” katanya.
Tersangka kemudian diamankan ke ruang Kamtib Lapas dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas juga mengamankan barang bukti dompet berwarna coklat, uang sebanyak Rp 500.000, dan satu telepon seluler (ponsel) warna putih merek Samsung.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2uup6P2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Petugas Lapas Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Napi"
Post a Comment