Jika ditemukan masih ada ASN yang bolos bekerja pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). BKPSDM akan menerjunkan tim khusus untuk mengawasi ASN yang bolos bekerja.
"Biasanya hari pertama masuk kerja setelah lebaran ada saja ASN yang malas bekerja makanya kita menerjunkan tim pengawas. Jika ada yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas tentu kita anggap dia membolos dan akan kita berikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksi yang kita berikan selain pemotongan TPP juga ada sanksi administratif lainnya," kata Aang, Minggu (2/7).
Menurut Aang, pihaknya akan segera menerjunkan tim pengawas pada hari pertama kerja untuk menghitung jumlah ASN yang masuk kerja terutama pada dinas-dinas yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Saat ini BKPSDM sudah melakukan pemetaan dinas-dinas yang dinilai paling berpotensi pegawainya yang membolos.
"Kita ada tim monev sebelum dan sesudah lebaran. Tim tersebut akan melakukan inspeksi ke setiap OPD. Terutama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Hasil dari inspeksi ini akan kita laporkan kepada bupati nanti kita serahkan kepada bupati untuk memutuskan," katanya.
Aang juga mengatakan berdasarkan imbauan dari Kemenpan Pemkab Karawang tidak boleh memberikan cuti tambahan kepada ASN. Pemkab Karawang hanya bisa memberikan cuti tambahan kepada ASN karena alasan sakit atau akan menikah.
"Para ASN itu cutinya dari tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2O17. Saya rasa itu sudah sangat cukup. Kalaupun ingin nambah cuti itu harus dengan alasan yang sangat kuat seperti akan menikah atau sakit," katanya.
(maf)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2sua5fC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab Karawang Potong Tunjangan PNS yang Bolos Kerja"
Post a Comment