Direktur Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Sang Gede Mahendra mengaku baru mengetahui adanya kasus penganiayaan terhadap baby J baru setelah ada laporan dari aktivis anak pada Kamis 27 Juli 2017.
"Kami baru mengetahui adanya kasus kekerasan ini setelah ada aktivis anak yang melaporkan adanya video tersebut yang jadi viral di media sosial," ujarnya, Senin 31 Juli 2017.
Usai mendapatkan laporan video kekerasan baby J yang dilakukan oleh ibu kandungnya tersebut pihaknya mengaku langsung ke tempat kejadian perkara berapa di wilayah Seminyak, Kuta, Badung. "Kami bersama tim langsung ke TKP dengan mengamankan barang bukti," katanya.
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan diantaranya ada baju baby J. Gayung warna pink yang dipakai Mariana Dangu untuk menyiram baby J. Tidak hanya itu saja ada sejumlah selimut, baju ibu kandung baby J dan dua bantal guling baby J.
Sementara itu dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bali mengatakan sejak awal sudah memberi tahu kepada pihak kepolisian tentang adanya kasus tersebut sejak Maret 2017 lalu.
"Kami ini lembaga, jadi setiap ada kejadian kami pasti melapor ke pihak kepolisian," terang Ketua Harian P2TP2A Bali, Lely Setyawati.
Pihaknya menegaskan, pada saat penjemputan baby J pihak P2TP2A sudah koordinasi dengan Polda Bali kemudian diarahkan ke Polsek Kuta.
"Kami menjemput baby J ini bersama Polsek Kuta. Kenapa ibu baby J saat itu juga tidak tidak diproses mungkin didasari kemanusiaan," pungkasnya.
(maf)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2vcRg1e
Bagikan Berita Ini
0 Response to "P2TP2A Beritahu Polisi Kekerasan Baby J Sejak Maret 2017"
Post a Comment