loading...
Dari tangan terangka polisi berhasil mengamankan 6 berkas berisi turunan leter C yang dipecah, HP serta uang senilai Rp9 juta yang diduga hasil pungli.
Di depan petugas tersangka membantah melakukan pungli terhadap warganya. Tersangka mengaku uang yang diamankan merupakan uang hasil pinjaman di bank yang berada di dalam tasnya.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menegaskan, pelaku diduga telah seringkali melakukan pungutan liar atas kasus yang sama.
“Polisi telah melakukan pengintaian selama tiga bulan terakhir hingga akhirnya berhasil melakukan OTT di rumah pelaku,” kata Kapolres Blitar, Senin (12/3/2018).
Kini oknum lurah ini harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Tersangka dijerat dengan UU RI tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2IhPlvY
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Oknum Lurah Garum Terjaring OTT Polres Blitar"
Post a Comment