Penyitaan ini berawal dari seringnya terjadi ledakan tabung gas di Palembang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melakukan penyelidikan pada Rabu, 14 Juni 2017. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa karet gas berjumlah puluhan ribu tersebut belum sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kedua vendor itu diketahui merupakan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang berada di Jalan Palembang-Indralaya KM 17 Kabupaten Ogan Ilir serta di SPPBE Plaju Palembang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, modus operandi yang digunakan SPPBE di KM 17, karena kehabisan stok karet gas. Perusahaan itu lalu memasang karet yang tidak memiliki SNI.
Sementara untuk modus operandi yang djgunakan SPPBE di Plaju Palembang karena mereka hanya menganggarkan untuk karet tanpa SNI. Hal ini mengingat perbandingan biayanya yang cukup besar, yakni Rp65 per karet tanpa SNI sedangkan karet dengan SNI Rp125.
“Sebanyak 54.000 karena ini rinciannya satu perusahaan masing-masing 22.000 karet gas dan 32.000 karet,” kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Polda Sumsel, Senin (31/7/2017).
Polda Sumut masih memeriksa sampel karet gas di laboratorium serta saksi ahli kedua perusahaan tersebut. Polisi belum dapat memastikan bahaya menggunakan karet gas tanpa SNI ini.
Namun, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mengatur, produk itu seharusnya sudah memiliki SNI. Sementara yang dipasarkan saat ini kebanyakan tanpa SNI karena memang harganya murah.
“Kami khawatir jika karet ini tidak kuat dan bocor sehingga menyebabkan kebocoran gas dan meledak. Karena itu, kami lakukan penyitaan terhadap karet gas ini,” ujar dia.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2ubiPmZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dinilai Picu Ledakan Tabung Gas, 54 Ribu Karet Gas Non-SNI Diamankan"
Post a Comment