Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol Sang Gede Mahendra mengatakan, pelaku dikenakan pasal 44 ayat UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasa176 C 10 pasal 80 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak.
Dikabarkan sebelumnya Mariana Dangu telah menganiaya anaknya sendiri dan direkam. Video tersebut disebarkan oleh salah satu donator Yayasan Metha Mama dan Meggha.
"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan dia terancam hukuman lima tahun penjara,"ujarnya di Polda Bali, Denpasar, Senin (31/7/2017).
Dia mengaku sebelum ada laporan tersebut pihak kepolisian tidak mengetahuinya. "Ada yang melaporkan video tersebut. Sehingga kami langsung bertindak dan menyeldiki kasus tersebut," terangnya.
Pihaknya menjelaskan, bahwa sebelum kasus tersebut mencuat, peristiwa itu telah ditangani oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bali. Kemudian anak tersebut diserahkan kepada pihak Dinas Sosial, dan instansi pemerintahan tersebut menitipkan disalah satu yayasan.
"Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut. Bayi itu saat ini diasuh di yayasan," pungkasnya.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2vaotKE
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aniaya Anak Sendiri, Ibu Kandung Baby J Terancam 5 Tahun Penjara"
Post a Comment