"Di sini kami hanya ingin melindungi saja baby J (bayi korban penyiksaan oleh ibunya). Kenapa kami tidak bisa menyerahkan anak itu kepada ibunya, karena belum menerima surat-surat kejiwaan atas ibu kandung dari bayi ini," ujar Nyoman Yudara kuasa hukum Yayasan MMAM, Sabtu (29/7/2017).
Dia menjelasakan kedatangnya ke Polda pada Jumat 28 Juli 2017 bukanlah untuk melaporkan ibu kandung sang bayi. "Di sana kami kemarin hanya mendesak polisi untuk memberi perlindungan kepada baby J. Kami tidak melaporkan kejadian itu. Polisi yang membuat laporan A," katanya.
Dinas Sosial Provinsi Bali melalui Kepala Seksi Rehab Sosial Anak dan Lansia, Ida Ayu Ketut Anggreni mengatakan hal senada. Pihaknya tidak mengizinkan sang ibu mengambil bayinya pada 27 Juli 2017 lalu.
"Kami tidak mengizinkan, sebab belum mengantongi surat dari dokter tentang kondisi si ibu. Kami menolak dengan tegas adanya hal itu. Kami ingin baby J ini terselamatkan,"terangnya.
Dia menjelaskan, bahwa yayasan MMAM di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Bali. Dikabarkan sebelumnya, mencuatnya kasus baby J ini lantaran adanya unggahan video kekerasan baby J yang disiksa ibunya. Video tersebut telah diunggah oleh pemilik akun facebook Eva Vega pada 27 Juli 2017.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2v69q4O
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bayi Disiksa, Yayasan MMAM Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Sang Ibu"
Post a Comment