Sehingga permintaan anggota DPRD Pringsewu mengenai THR pada tahun 2016 ,ini menjadi catatan BPK RI walaupun Kabupaten Pringsewu meraih Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Sunarto menjelaskan, ada beberapa point catatan yang harus diselesaikan hingga 60 hari oleh anggota DPRD dengan Bupati Pringsewu setelah penyerahan laporan tersebut.
Dalam temuan kali ini Wakil Ketua DPRD Pringsewu Sanggang Nainggolan mengatakan, catatan yang diberikan BPK RI merupakan presepsi yang berbeda dari Pasal 8 dan 9 untuk membuat draft anggaran keuangan untuk DPRD dalam hal THR.
Saat ditanyai apakah di tahun 2017 anggota DPRD Pringsewu kembali membuat draft permintaan THR, dia belum bisa memastikan dan enggan berkomentar lebih lanjut.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rNv8Vj
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Temuan BPK, Anggota DPRD Pringsewu Minta THR Ratusan Juta"
Post a Comment