Karena sebelum polisi datang ke lokasi rumah dan pondok yang dijadikan sebagai pabrik arak sudah kosong ditinggal pemilik.
Didalam pondok kayu yang tidak terlalu besar ini Polisi mendapatkan terdapat 31 drum warna biru yang berisi bahan pembuat arak serta satu buah drum pingguin takaran 350 liter.
Di pondok kayu inilah tempat menyimpan minuman keras tradisional. Hasil olahan yang dibuat oleh pelaku yang kabur duluan sebelum polisi tiba di lokasi.
Akhirnya pihak kepolisian bersama ketua RT setempat menyita barang bukti berupa 2.000 liter arak serta peralatan yang digunakan untuk memasak arak. Sementara drum yang berisi arak yang belum jadi dibuang ke tanah.
Kapolsek Sungai Ambawang AKP Hardik mengatakan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan pelaku penjual miras tradisional yang beberapa waktu lalu ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat atau pekat.
Sayangnya pada saat pihaknya melakukan penggerebekan pemilik pabrik arak tersebut sudah kabur duluan. Sehingga pihak kepolisian hanya bisa berkoordinasi dengan ketua RT setempat agar pemilik pabrik arak tersebut untuk datang ke Mapolsek Sungai Ambawang.
Sementara Ketua RT 04 RW 14 Dusun Lingga Barat, Desa Lingga, Kecamatan Ambawang Raimundus Urai menjelaskan, dirinya sering memberi arahan terhadap warganya agar untuk tidak memproduksi arak namun hal ini tidak pernah dihiraukan oleh warga.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 350 liter arak putih yang sudah jadi, 31 drum berisi arak yang belum jadi, tong merk pinguin ukuran 350 liter, jeriken ukuran 20 liter 3 buah, jeriken ukuran 30 liter 1 buah dan jeriken ukuran 35 liter 1 buah serta 1 buah dandang ukuran besar.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2s80z12
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Resahkan Warga, Polisi Gerebek Pabrik Arak"
Post a Comment