Petugas menemukan kayu saat patroli di Sungai Turip, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan pada 5 Juni 2017. Operasi ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Meranti Bripka Dedi Goesman.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menjelaskan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sebanyak 20 kubik kayu. "Barang bukti yang disita 15 kubik kayu yang sudah diolah menjadi papan dan 5 kubik diolah menjadi bloti," katanya, Senin (5/6/2017).
Penemuan itu setelah petugas mendapat informasi ada titik kebakaran di Sungai Tulip. Sejumlah anggota kepolisian menuju ke lokasi, namun hingga petang tidak ditemukan titik api.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan ditemukan tumpukan kayu hutan yang berada pada koridor salah satu perusahaan industri pulp dan kertas. Namun, di sana petugas tidak menemukan pelaku perambah hutan itu.
Petugas pun langsung melakukan pemusnahan dengan cara memotong kayu menjadi kecil sehingga tidak bisa digunakan. "Dalam patroli itu, petugas melakukan kerja sama dengan pihak perusahaan," ucapnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2suTyo4
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Razia Kebakaran, Polisi Temukan Perambahan Kayu Hutan di Riau"
Post a Comment