Pelantikan tersebut merupakan amanat dari surat Mendagri Nomor 131.32/4109/OTDA tanggal 5 Juni 2017 seiring dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32.3235 tahun 2017 yang mengesahkan pengangkatan Imas Aryumningsih menjadi Bupati Subang sisa masa jabatan 2013-2018. Imas sendiri sebelumnya adalah Wakil Bupati Subang yang kemudian menjadi Plt. Bupati pasca Bupati Ojang Suhanda terjerat kasus hukum.
Dalam amanatnya, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar meminta Bupati Imas menjalankan amanah sebaik-baiknya untuk mewujudkan visi Kabupaten Subang yang religius, berilmu, mandiri, berbudaya, dan bergoyong royong. "Selamat telah dilantik menjadi Bupati, semoga amanah jabatan ini dijalankan sebaik-baiknya," ucap Deddy.
Sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10/2016, apabila Wakil Bupati berhenti karena diberhentikan, pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten Subang berdasarkan usulan dari partai politik atau partai pengusungnya.
Dalam hal ini jabatan Wakil Bupati Subang akan kosong terhitung hari ini hingga akhir masa jabatan Bupati Subang, yaitu 19 Desember 2018 atau selama 18 Bulan lebih 12 Hari. Artinya, DPRD Kabupaten Subang harus segera memutuskan siapa yang akan mendampingi Bupati Imas. "Pesan saya segera lakukan pengisian jabatan Wakil Bupati Subang sesuai amanat undang-undang," ujarnya.
Bupati Imas Aryumningsih mengatakan, terkait proyek Pelabuhan Patimban, pihaknya mendukung penuh pelabuhan yang akan mulai dibangun awal tahun depan ini. Imas memastikan tak akan ada masalah apapun selama pembangunan berlangsung terutama mengenai pembebasan lahan.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2sGfWuX
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Imas Aryumningsih Resmi Jadi Bupati Subang"
Post a Comment