Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat sabhara AKP Edwartu mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk memerangi peredaran minuman keras di Kota Lubuklinggau. Alhasil dari penggeberekan ini Polres Lubuklingau menyita 20 liter tuak di warung Lapo tuak di Jalan Marga Mulya milik Manggisal Sinaga (40), warga Jalan SMB II, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
"Kemudian tim melanjutkan razia ke warung tuak milik Simarmata (60), di jalan A Yani , Kelurahan Joyoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan menemukan tuak sebanyak 200 liter," ungkapnya.
Terakir polisi menyita tuak sebanyak 130 liter di warung milik Karsi (54) tidak jauh dari warung sebelumnya di jalan Puncak Kemuning, Kelurahan Joyoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. "Barang Bukti keseluruhan sebanyak 350 Liter. Untuk sementara diamankan di Satuan Sabhara Polres Lubuklinggau," pungkasnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2sf6FNk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerebek Warung Miras, Polisi Sita 350 Liter Tuak"
Post a Comment