Kapolresta AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lasmana, mengatakan tertangkapnya Saiful bermula adanya informasi dari masyarakat adanya pendatang baru di sebuah kos-kosan.
Petugas pun bergerak cepat menuju TKP kosan itu pun digerebek petugas. "Saat ditangkap tidak ada perlawanan. Ternyata saat diperiksa adalah salah satu napi yang kabur," katanya, Senin (19/6/2017).
Tidak itu saja, sambungnya, napi yang kabur beberapa waktu lalu dari Lapas Klas II A Jambi tersebut diringkus saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Saiful merupakan napi kasus narkoba yang menjalankan putusan pengadilan yakni 7 tahun 9 bulan penjara. "Napi sudah kita amankan. Sekarang sedang melakukan koordinasi dengan pihak Lapas," pungkas Yudha.
Dengan tertangkapnya Saiful, saat ini jumlah napi yang kabur tinggal 15 napi lagi. Yudha mengimbau, agar napi yang kabur lebih baik menyerahkan diri dari pada ditangkap petugas.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2ss9sAa
Bagikan Berita Ini
0 Response to "1 Napi yang Kabur dari Lapas Jambi Diringkus saat Pesta Sabu"
Post a Comment