"Enam tersangka sudah kami amankan. Setelah dilakukan interogasi masih ada satu orang pelaku yang kami tetapkan dalam daftar pencarian orang," ujar Paur Humas Polres Ciamis Iptu Iis Yeni Idaningsih, Senin (29/5/2017).
Iis menuturkan terungkapnya kasus penebangan liar di Pangandaran berkat laporan dari masyarakat sekitar yang curiga atas aktivitas di petak 50D milik Perum Perhutani. Kemudian warga melaporkannya kepada Polsek Pangandaran dan setelah dilakukan penyelidikan serta diperboleh bukti, dilakukan penangkapan.
"Ada dua tersangka kami tangkap, kemudian yang lainnya ikut menyerahkan diri. Ada pun barang bukti yang kami amankan mulai dari truk, satu sepeda motor, dan satu unit gergaji mesin," katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku kini meringkuk dibalik ruang tahanan Polres Ciamis. Mereka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rbHd8c
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Ciamis Ciduk Tersangka Penebangan Liar di Pangandaran"
Post a Comment