Dalam laporannya kepada kepolisian, Ramlan mengaku diteror melalui SMS dari empat nomor telepon yang berbeda. Salah satu pesannya menuduhnya menghamili warga Birugo, Bukittingi.
Ramlan menduga SMS itu dari pihak yang tidak senang dengan pengangkatan Yandra Feri sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bukittingi.
"Ini sudah menyangkut harga diri, pencemaran nama baik. Kita tidak terima, ini pidana, awal bulan saya dapat SMS intinya mengatakan saya menerima uang suap dari kepala dinas baru yang suka berjudi. Saya balas, kalau terbukti staf saya berjudi saya pecat, yang mengirim mengaku dari suku Jambak, kedua dari suku Koto intinya sama dengan nomor yang berbeda," ungkap Ramlan.
Dia menganggap perbuatan pengirim SMS sudah keterlaluan. Apalagi SMS yang sama juga dikirim kepada pejabat Bukittingi lainnya.
Wakapolres Bukittingi, Komisaris Polisi Dasveri Abdi mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Nanti kita lihat apakah ini masuk tindak pidana pencemaran nama baik atau ada UU ITE yang dilanggar oleh si penyebar berita ini. Kita terima laporan beliau dan kita proses, kita punya cara, penyidik dengan cara mereka itu akan mencoba untuk mengetahui siapa penyebar berita," kata Dasveri.
(dam)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2qlo8BM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diteror, Wali Kota Bukittingi Lapor Polisi"
Post a Comment