Merasa menyesal telah membunuh Aipda Wayan Sudarsa, terdakwa David James Taylor tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/11/2016).
"Kami tidak mengajukan eksepsi, karena dia (David) sudah mengakui telah menyesal telah melakukan hal tersebut. Makanya kami tidak mengajukan...
Baca Selanjut Nya http://daerah.sindonews.com/read/1154051/174/sidang-pembunuhan-polisi-kuta-david-james-taylor-tak-ajukan-eksepsi-1478688586
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Pembunuhan Polisi Kuta, David James Taylor Tak Ajukan Eksepsi"
Post a Comment