KOTAWARINGIN BARAT - Seorang ibu rumah tangga (IRT) MN (41) dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Warga Jalan Singamaruta, RT 6 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan ini menyusul sang suami yang sebelumnya ditangkap dalam kasus narkoba.
MN ditangkap di rumahnya...
Baca Selanjut Nya http://daerah.sindonews.com/read/1154180/174/jual-sabu-irt-susul-suami-ke-penjara-1478724232
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jual Sabu, IRT Susul Suami ke Penjara"
Post a Comment