JAKARTA - PT Sianjur Resort (PT SR) melaporkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dilaporkan ke Kompolnas atas dugaan perampasan lahan seluas tujuh hektare.
Kuasa hukum PT SR Sarmanto Tambunan mengatakan, Kapolda Sumut diduga telah melakukan penguasaan atau perampasan lahan milik PT SR, di Desa Marindal II, Kecamatan...
Read More
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2dUrtlP
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Parah, Dokter Abal-Abal Ini Tipu Warga Pringsewu
PRINGSEWU - Unit reskrim Polsek Pringsewu, Lampung, menangkap LS (43), seorang ibu rumah tangga (IR… Read More...
Meriahkan HUT RI, Warga Pekalongan Bikin Gapura Unik
PEKALONGAN - Menyambut hari ulang tahun (HUT) RI ke- 72, 17 Agustus 2017, beragam cara dilakukan wa… Read More...
Komisi IV Temukan Beras Raskin Berkutu
BANJARNEGARA - Kualitas beras raskin atau yang saat ini menjadi beras sejahtera kian memprihatinkan… Read More...
Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Banten Bakal Tembus Rp68 Juta
SERANG - Sebanyak 85 anggota DPRD Banten akan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan yang fantasti… Read More...
Kecelakaan Maut di Merangin, Pengendara Beat Tewas
MERANGIN - Fauzi (16), seorang pelajar yang juga warga Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Merang… Read More...
0 Response to "PT Sianjur Resort Laporkan Polda Sumatera Utara ke Kompolnas"
Post a Comment