PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menjatuhan vonis ringan kepada mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Mantan Ketua DPW PAN Riau didakwa bersalah dalam kasus korupsi dana bansos(Bansos).
Hukuman kepada Herliyan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2e30mGG
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korupsi Dana Bansos, Mantan Bupati Bengkalis Divonis Ringan"
Post a Comment