BLITAR - Polres Blitar meringkus Fery Iskandarn (32) salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemda setempat. Pasalnya, warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro terbukti nyambi bekerja sebagai bandar judi bola.
"Saya terpaksa melakukan ini karena gaji PNS tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," tutur...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2d68mq4
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nyambi Jadi Bandar Judi Bola, Oknum PNS Dibekuk"
Post a Comment