PALANGKA RAYA - JR (17) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Uwik (27) dan dua anaknya, ER (8) serta RE (7 bulan), divonis 9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa JR 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Mejelis Hakim Etri Widyati membacakan amar putusan,...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2cQtLCP
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pembunuh Ibu dan Dua Anak di Gunung Mas Divonis 9 Tahun Penjara"
Post a Comment