SIDOARJO - Setelah hampir setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), otak pelaku dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang ganti rugi korban lumpur Lapindo senilai Rp3,2 miliar, akhirnya berhasil ditangkap.
DPO yang diketahui bernama Abdul Karim Amrullah (60) disebut-sebut sebagai otak dugaan korupsi uang ganti...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2aS9zKO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPO Korupsi Dana Ganti Rugi Lumpur Lapindo Rp3,2 M Tertangkap"
Post a Comment