LAMANDAU - Dokter Hendry Samosir yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran lahan, di Kabupaten Lamandau, Kalteng, terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ancaman pemecatan itu semakin dekat setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Lamandau, pada Selasa 9 Agustus 2016. Selanjutnya, Polres...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2bfTZuY
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dokter Pembakar Lahan Terancam Dipecat sebagai PNS"
Post a Comment