DENPASAR - Kedua orangtua kandung korban pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) akan menjadi saksi dalam sidang terdakwa Agus Tae Hamda May, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/12/2015).
Haposan Sihombing, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sidang hari ini ada tiga saksi, yaitu orangtua Angeline dan teman terdakwa,...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1XDg3ie
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Orangtua Angeline Bersaksi di PN Denpasar"
Post a Comment