DENPASAR - Haposan Sihombing, kuasa hukum Agus Tae Hamda May, menyatakan bahwa cek senilai Rp4,7miliar yang ditemukan di tas kliennya adalah cek palsu. Hal itu dikatakan Haposan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/12/2015).
"Polisi sudah menyelidiki katanya itu cek palsu. Pihak penyidik menyelidiki cek ini sudah sejak...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1IkW06D
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cek Rp4,7 M di Tas Agus Palsu"
Post a Comment