
loading...
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan polisi mulai dari alat komunikasi hingga sejumlah perangkat alat hisap.
Dari hasil penyidikan petugas diketahui tersangka F memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga Solo yang kini menjadi buronan polisi. Barang haram tersebut rencana akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Kediri, Jombang, Surabaya dan Malang.
Usai dilakukan penyidikan dan pemeriksaan barang bukti sabu yang disita langsung dimusnahkan di halaman Polres Sragen dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan. Tak hanya itu tersangka juga dilibatkan untuk pemusnahan barang haram miliknya itu.
Selain memusnahkan barang sitaan sabu kepada tersangka polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2GscnOs
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Sragen Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp90 Juta"
Post a Comment