Search

Jubir Arinal-Nunik: Dukungan Pengusaha Tidak Dilarang UU

loading...

JAKARTA - Pengusaha gula PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee mendukung pencalonan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) dalam Pilgub Lampung 2018. Juru bicara pasangan Arinal-Nunik, Yuhadi meminta kepada pihak lain untuk tidak mempermasalahkan dukungan tersebut. Apalagi tidak ada aturan yang melarang pengusaha mendukung pasangan calon.

“Kenapa masalahnya? Memang di negara kita tidak boleh orang mendukung orang? Kita ini di Indonesia, republik ini Undang-undang mengatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam hal memilih dan dipilih. Kita juga tidak bisa melarang seseorang mendukung orang lain,” kata Yuhadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Menurut dia, Purwanti Lee tidak ada bedanya dengan seorang pedagang atau petani lainnya. Bahkan, Purwanti Lee mempunyai hak yang sama, yang mana suaranya juga 1 saja sehingga tidak ada masalah dukungannya diberikan kepada pasangan nomor urut 3 Arinal-Nunik.

“Tidak ada masalah, mau Purwanti Lee, mau siapa. Pokoknya Arinal Djunaidi maju terus, tidak pernah ada masalah dan tidak akan pernah goyah dengan isu-isu yang dibangun oleh pihak lawan. Kami akan bekerja terus untuk memenangkan Arinal Djunaidi,” ujarnya.

Justru Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung ini mempertanyakan seorang akademisi yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) menggiring opini. Mestinya, seorang akademisi berpikirnya akademis dan yuridis, tidak diplomatis dan politis yang menggiring opini masyarakat justru menyesatkan.

“Kok aneh, ada seorang akademisi mengatakan kalau seseorang mendukung seseorang itu pembajakan demokrasi. Pembajakannya dimana apa yang dibajak? Justru saya mempertanyakan kualitas akademisnya kalau ada orang mendukung orang lain dilarang, berarti dia melanggar hak asasi manusia dong?” jelas dia.

Untuk itu, Yuhadi menantang pihak lain supaya membuktikan kesalahan yang disudutkan kepada Purwanti Lee yakni diduga melakukan penggelapan lahan di Lampung. Karena, Indonesia merupakan negara hukum yang harus dibuktikan dengan bukti-bukti, bukan sebatas menggiring opini atau menduga-duga apalagi memfitnah.

“Sekarang zaman transparan harus jelas dibuktikannya, kalau melakukan kesalahan ya dibuktikan kesalahannya, kalau benar diungkapkan kebenarannya. Jangan kita bermain di wilayah abu-abu, kita tidak boleh menduga-duga apalagi menuduh,” katanya.

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menilai keterlibatan perusahaan gula dalam kancah politik di Lampung bukan saja membajak demokrasi, tapi juga disinyalir sebagai bentuk mengamankan perusahaan yang memiliki persoalan lahan dan lainnya.

“Saya cukup menyayangkan bila demokrasi yang nyatanya milik rakyat kemudian dibajak atas kepentingan korporasi, maka sudah sewajarnya publik marah dengan tidak memilik calon yang bersangkutan (Arinal-Nunik),” kata Yusdianto.

Menurut dia, Komisi II DPR RI pernah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan pajak PT SGC tersebut karena diduga telah menyerobot lahan masyarakat di empat kecamatan kawasan Kabupaten Tulangbawang, Lampung. “Adanya konspirasi antara korporasi dan politisi tidak lain dan tidak bukan bertujuan untuk pengamanan dan perluasaan bisnis,” ujarnya.

Untuk itu, Yusdianto menyarankan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan turun tangan mengawasi dugaan keterlibatan perusahaan gula yang mendukung pasangan calon Arinal-Nuning. “Saya setuju bila pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak masuk untuk terlibat memeriksa perusahan dan calon,” tandasnya.

Untuk diketahui, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal-Nunik didukung oleh Partai Golkar, PKB dan PAN. Sedangkan, Mustafa-Ahmad Jajuli diusung Partai NasDem, PKS dan Partai Hanura. Kemudian, pasangan Herman HN-Sutono diusung PDI Perjuangan dan pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri diusung Partai Demokrat, PPP dan Partai Gerindra.

(poe)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2HMqsvR

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jubir Arinal-Nunik: Dukungan Pengusaha Tidak Dilarang UU"

Post a Comment

Powered by Blogger.