
loading...
"Kami melakukan penyelidikan, hasilnya kami dapatkan penyalur minuman yang diduga dikemas seperti minuman asli berbagai merek impor," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, Rabu (18/4/2018).
Dia mengungkapkan, miras impor palsu tersebut berlabel Chivas, Jack Daniels, Black Label, Marquisa dan Jhon Walker. Miras tersebut diperoleh kedua pelaku dari pemasok yang berada di Jakarta Timur.
“Miras ini dijual berdasarkan pesanan dengan harga lebih murah dengan harga pasaran. Per botol dijual dengan harga Rp100.000 sampai dengan Rp500.000 bergantung mereknya,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, bisnis haram tersebut sudah dijalankan selama enam bulan dengan sasaran penjualan di daerah Kota Cilegon. "Masih kita kembangkan untuk mengungkap siapa produsennya. Sebab miras ini sangat berbahaya bagi pengkonsumsinya," tandasnya.
Kedua pelaku terancam dengan Pasal 141 juncto Pasal 89 Undang-Undang RI No 18/2012 tentang Pangan yang ancaman pidananya selama dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2J8d2GS
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Banten Amankan Ratusan Miras Impor Palsu"
Post a Comment