
loading...
Ketua KPU Kota Cirebon Emrizal Hamdani menjelaskan, dalam aturan KPU No 4 tentang kampanye pasal 30 ayat 4 menerangkan bahwa hal terasebut menjadi tanggung jawab setiap paslon. "Boleh diganti asalkan dengan ukuran, jumlah dan bentuk yang sama," katanya di kantor KPU Kota Cirebon, Kamis (5/4/2018).
Menurut dia, penggantian alat peraga kampanye diperbolehkan, namun dana pembuatan baliho bukan dari KPU, melainkan dari dana paslon masing-masing. Bahkan, jika salah satau paslon khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan pada saat memasang baliho yang baru, maka sebaiknya dilakukan serentak.
"Kalau bisa diserentakkan, serentakkan lebih bagus. Tapi, kalau susah dan saling menunggu lebih baik usul atau lapor ke KPU sebelumnya. Nanti kami akan memerintahkan tim yang mendampingi baik dari KPU, Panwas atau kelurahan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Dia menilai, pemasangan alat peraga kampanye dengan yang baru perlu adanya saksi dan pendampingan saat memasang. "Bisa saja nanti didampingi Satpol PP," terangnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2ElY64X
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Kota Cirebon Minta Paslon Mengganti Baliho yang Rusak"
Post a Comment